Pemprov DKI Batasi Kendaraan Bermotor Buntut Peningkatan Polusi Udara

7 Jun 2023 16:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jakarta, Selasa (28/2/2023). (ANTARA/Fauzan)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang ada di wilayah Ibu Kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untajana telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor guna mengurangi polusi udara.

Menurutnya, polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor adalah penyebab utama buruknya kualitas udara di DKI Jakarta. 

Dalam keterangan tertulisnya, Justin menyampaikan, butuh tindakan tegas untuk mengendalikan populasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

"Berdasarkan data Korlantas tahun 2022, terdapat sekitar 26 juta kendaraan di DKI Jakarta. Sampai saat ini, belum ada upaya yang tegas dalam mengendalikan populasi kendaraan bermotor ini."

Justin berpendapat bahwa pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan menerapkan aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, penegakan aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil, pengetatan uji emisi, dan peningkatan tarif parkir.

"Selain itu, penting juga untuk menindak parkir liar dan menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman," tambahnya soal kebijakan Pemprov DKI batasi kendaraan bermotor.

Selain upaya tersebut, Justin juga mengusulkan agar Pemprov melakukan perbaikan tata ruang dengan menyediakan hunian susun yang nyaman dan terjangkau sebagai relokasi bagi pemukiman padat di kota.

Ia menjelaskan bahwa dengan mengkonsentrasikan hunian penduduk, pemerintah dapat lebih mudah mengintegrasikan antara hunian penduduk dengan sistem transportasi massal.

"Selama hunian penduduk tidak terzonasi dengan baik, sulit untuk mengintegrasikannya dengan jaringan transportasi umum dan mendorong warga untuk membeli kendaraan bermotor," ungkap Justin.

Pada Selasa (30/05/2023), indeks kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat. Data dari IQAir menunjukkan bahwa Jakarta memiliki indeks kualitas udara sebesar 157. 

Status ini telah berlangsung sejak Jumat (19/5) dengan suhu berkisar antara 31 hingga 32 derajat Celcius.

Sumber polutan utama di Jakarta masih berasal dari partikel PM2,5, yaitu partikel udara dengan ukuran kurang dari 2,5 mikron (mikrometer). 

Menurut situs BMKG, nilai ambang batas polusi udara yang diperbolehkan dalam udara ambien adalah 65 µgram/m3.

Namun, pada saat itu, nilai PM2,5 di Jakarta mencapai 66,2 µg/m³, atau 13,2 kali lipat dari nilai pedoman kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai Pemprov DKI batasi kendaraan bermotor.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER