Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

6 May 2024 18:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Sumber: ANTARA/Altas Maulana)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024.

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 5 sampai 7 Mei 2024. 

Panwascam dibentuk oleh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada di wilayah kecamatan. 

Anggota Panwascam Pilkada 2024 dapat terdiri dari peserta atau anggota baru maupun peserta atau anggota existing, yakni peserta yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas sebagai Panwaslu pada Pemilu 2024. 

Syarat pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Melansir akun Instagram @bawasluri, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk oleh pendaftar Panwascam Pilkada 2024

Berikut sejumlah persyaratan bagi pendaftar baru:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar.
  • Setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945. 
  • Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. 
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. 
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih. 
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun. 
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. 
  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar. 
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. 
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 

Sementara itu, persyaratan administrasi bagi peserta atau anggota Panwascam existing yakni sebagai berikut:

  • Melampirkan surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi.
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran. 
  • Melampirkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
  • Melampirkan surat-surat pernyataan Panwaslu Kecamatan. 

Informasi lebih lanjut terkait tata cara dan proses pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 dapat disimak di media sosial, website, atau dengan mendatangi langsung sekretariat Bawaslu kabupaten/kota terdekat. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER