Pengertian Notice Period, Penting Dipahami Karyawan yang Baru Pertama Masuk Dunia Kerja

15 Jan 2023 19:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi karyawan yang sedang mempertimbangkan kapan waktu yang tepat untuk mengajukan pengunduran diri. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Bagi seorang karyawan yang baru pertama kali mendapatkan pekerjaan, tentu masih asing dengan istilah notice period. Pada umumnya notice period merupakan periode di mana seorang karyawan harus memberi tahu HR jika ingin meninggalkan perusahaan tempat bekerja.

Adapun jangka waktu notice period di setiap perusahaan berbeda-berbeda. Namun, biasanya one month notice adalah batas maksimal pengajuan surat pengunduran diri yang harus dilakukan satu bulan sebelum keluar dari perusahaan.

Lantas apakah akan mendapat sanksi jika mengundurkan diri tanpa melalui proses notice period? Berikut penjelasannya.

Apa itu Notice Period?

Notice period atau periode pemberitahuan adalah lama waktu karyawan bekerja dalam sebuah perusahaan setelah dirinya mengajukan surat pengunduran diri hingga hari kerja terakhir.

Perusahaan biasanya mengharuskan setiap karyawan memberikan pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja. Karena perusahaan butuh untuk segera mencarikan penggantinya sebelum karyawan lama hengkang, agar perpindahan pekerjaan lancar dan tidak ada kekosongan posisi.

Jangka waktu notice period sekitar dua minggu atau lebih. Namun, di beberapa perusahaan, one month notice menjadi waktu minimum bagi karyawan untuk dapat memberikan pemberitahuan pengunduran diri.

Dengan kata lain, surat tersebut harus diterima oleh HR atau atasan dalam sebuah perusahaan selambat-lambatnya 30 hari atau dalam waktu satu bulan sebelum tanggal pemutusan hubungan kerja karyawan.

One month notice adalah peraturan bagi karyawan dan perusahaan. Jika perusahaan ingin mengakhiri perjanjian kerja sama dengan karyawan, hal ini harus dikomunikasikan dalam waktu 30 hari.

Dalam praktiknya, masa pemberitahuan dimulai pada saat karyawan mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja atau perusahaan menyampaikan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan tersebut.

Di Indonesia aturan notice period telah tertuang dalam Pasal 154A Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang mengatur terkait ketentuan yang harus diikuti oleh pekerja yang ingin mengundurkan diri, antara lain:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa jangka waktu pemberitahuan adalah 30 hari atau paling lama satu bulan. Aturan notice period ini telah menjadi acuan dalam sebuah perusahaan yang memiliki kebijakan periode pemberitahuan karyawan. Namun, tidak boleh melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, perlu diketahui bahwa perusahaan harus menanggapi surat pengunduran diri karyawan setidaknya 14 hari sebelum dimulainya periode pemberitahuan. Jika perusahaan tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu tersebut, berarti perusahaan menerima pengunduran diri karyawan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai apa itu notice period yang harus benar-benar dipahami oleh seorang karyawan yang baru pertama kali mendapat pekerjaan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER