31 Oktober 2023 14:10 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penipuan joki pinjol dari internet kian marak terjadi. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati ketika mendapatkan tawaran joki pinjol di internet.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Senin (30/10/2023).
"Fenomena ini saat ini marak, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakangan ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," katanya saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023, dikutip dari Antara.
Penipuan joki pinjol yang disebut Friderica merupakan modus yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di layanan pinjol.
Biasanya, para penipu akan menargetkan orang yang memiliki rekam jejak kredit yang bermasalah, seperti pernah mengalami blacklist atau melanggar ketentuan pembayaran pinjaman sebelumnya.
Menurut Friderica, modus yang dilakukan para joki pinjol tersebut sebenarnya melanggar aturan karena pengajuan pinjaman harus dilakukan secara langsung oleh nasabah yang hendak meminjam uang.
Oleh karenanya, iklan-iklan joki pinjol di internet kemungkinan besar adalah penipuan. OJK juga berpesan untuk tidak menggunakan jasa joki pinjol karena berisiko.
"Nah ini mungkin teman-teman juga mesti lihat, kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami, ini justru berisiko karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya the fraudster [penipu]," kata Friderica.
Modus penipuan joki pinjol ini, kata Friderica, bertujuan untuk mendapatkan data pribadi dari para korban untuk digunakan untuk keperluan lainnya.
Selain modus penipuan joki pinjol, OJK juga mengawasi peningkatan jumlah penipuan dengan modus bantuan penyelesaian utang.
Berdasarkan keterangan Friderica, belakangan ini OJK mendapatkan banyak pengaduan konsumen yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah.
Berbeda dengan joki pinjol. modus ini menyasar para nasabah yang tercatat sebagai peminjam kredit. Para penipu kemudian menawarkan bantuan membayar utang jika sang korban mau membayar sebagian uang.
"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengajuan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK [Pelaku Usaha Jasa Keuangan]," ujar Friderica.
Friderica juga menjelaskan bahwa modus penipuan terkait pinjaman kini tak hanya menyasar para pengguna pinjol, melainkan pula nasabah kartu kredit dari bank.
Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut begitu saja.
“Aparat kepolisian dan OJK harus bergerak cepat ya, karena tawaran joki pinjol marak di website dan sosial media,” jelas Bhima, dikutip dari Kumparan
Baginya, penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku penyedia jasa joki pinjol.
Bhima menyebutkan, banyak hal yang dilakukan oleh jasa joki pinjol yang dapat membuat pelakunya dipenjara.
“Celah pidana terbuka ketika joki pinjol memalsukan data borrower. Bisa juga dipidana karena penipuan kepada perusahaan fintech,” ujar Bhima.
KOMENTAR
Latest Comment