23 Juli 2023 06:07 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah salah satu jenis kontrak kerja yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kontrak PKWT digunakan oleh sebuah perusahaan untuk mengikat pekerja kontrak dan pekerja lepas atau freelance.
Biasanya, kontrak kerja PKWT digunakan untuk mengikat pekerja yang tengah dalam masa probation atau pekerjaan selama 3 bulan.
Sifat PKWT ini mengikat sehingga harus ditaati dan dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya.
PKWT tidak berlaku bagi pekerjaan yang bersifat tetap atau dikerjakan rutin dalam waktu yang lama.
Pekerja PKWT memiliki hak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hak tersebut harus dipenuhi oleh pihak perusahaan pemberi kerja.
Hak pekerja PKWT terdiri dari tiga hal, yakni hak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), hak pemutusan hubungan kerja, dan cuti.
Hak mendapatkan THR berlaku kepada setiap pekerja PKWT tanpa terkecuali. Besaran THR bergantung pada lama karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Untuk pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 12 bulan, maka besaran THR yang diberikan harus senilai dengan gaji pokok dalam satu bulan.
Apabila pekerja PKWT belum memenuhi kriteria tersebut, maka THR diberikan sesuai lama kerja dengan lama kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan dikali upah pokok satu bulan.
Sebagai contoh, apabila pekerja PKWT berupah Rp3 juta telah bekerja selama 5 bulan, maka besaran THR adalah 5 bulan/12 bulan x 3.000.000 = Rp1.250.001.
Sementara hak ketika di-PHK adalah hak untuk mendapatkan pesangon apabila di-PHK secara sepihak. Besaran PHK ditentukan dengan lama kerja dalam kontrak yang belum terpenuhi.
Sebagai contoh, apabila pekerja PKWT dengan durasi kontrak 1 tahun mendapatkan PHK sepihak pada bulan ke-5, maka besaran pesangon yang perlu diberikan adalah besaran gaji dikali 7 bulan sisa kontrak yang belum dilalui.
Sedangkan untuk hak cuti, pekerja PKWT memiliki hak mendapatkan cuti sebanyak 12 kali dalam satu tahun.
Untuk mendapatkan cuti, pekerja PKWT harus sudah bekerja secara terus-menerus selama setidaknya 12 bulan. Pekerja PKWT yang belum bekerja selama 12 bulan belum bisa mengambil hak cuti.
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Berikut perbedaannya dengan PKWT:
Berikut ini jenis-jenis PKWT:
Sama seperti namanya, PKWT ini bersifat sementara berdasar selesainya pekerjaan tertentu. Biasanya PKWT ini berlaku paling lama 3 tahun. Namun, PKWT ini dapat diputus hukum jika pekerjaan dapat selesai sebelum batas waktu yang sudah dijanjikan sebelumnya.
PKWT ini dilaksanakan tergantung musim atau cuaca alias memenuhi pesanan atau target tertentu. Buruh atau pekerja yang menjalani pekerjaan ini pun menganggapnya sebagai tambahan. Dengan begitu, PKWT pekerjaan musiman bersifat tetap dan tidak bisa dilakukan pembaharuan.
PKWT produk baru berarti dilakukan berhubungan dengan produk tambahan atau masih dalam masa percobaan paling lama 2 tahun. Perusahaan dapat memperpanjang PKWT satu kali selama setahun.
Meski pekerja lepas, namun ada jenis pekerjaan dan upah yang diberikan berdasar kehadiran buruh atau pekerja. Dalam hal ini, pekerja lepas akan bekerja kurang dari 21 hari selama satu bulan. Jika lebih dari 3 bulan, maka perjanjian akan berubah menjadi PKWTT.
Itu tadi penjelasan mengenai PKWT dan PKWTT. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment