Poin-Poin Pledoi Bharada Eliezer yang Ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum

15 Feb 2023 13:02 WIB

thumbnail-article

Richard Eliezer saat pembacaan pledoinya 30 Januari lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pledoi Eliezer yang sempat dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023 pada persidangan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam persidangan Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, JPU sudah menolak pledoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo pada Jumat, 27 Januari 2023.

Pledoi yang diberi judul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?” ditulis tangan oleh Eliezer pada saat berada di Rutan Bareskrim. Di awal pembacaan, Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua, Brigadir J, dan keluarga Brigadir J. Selanjutnya, Eliezer menyampaikan poin-poin nota pembelaannya.

Berikut poin-poin pledoi Eliezer:

  1. Richard Eliezer merasa diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo. Kejujurannya pun tidak dihargai hingga ia dimusuhi oleh orang-orang di sekitarnya.
  2. Eliezer dididik untuk taat dan patuh, serta tidak mempertanyakan perintah.
  3. Eliezer meyakini kepatuhan dan kejujuran di atas segalanya, dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

Posisi Eliezer sebagai justice collaborator turut mendasari poin pledoi tersebut. Pasalnya, selama persidangan berlangsung, Eliezer sudah memaparkan banyak fakta dengan detail yang seharusnya tidak memberatkan Eliezer. Ditambah lagi kesaksian Eliezer juga turut membantu menemukan fakta dan kesesuaian alat bukti.

Sebelumnya, Eliezer dijerat Pasal 228 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Hal-hal yang kemudian meringankan hukuman Eliezer adalah karena keberaniannya mengungkap pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, Eliezer belum pernah dihukum, dianggap sopan dan kooperatif saat persidangan berlangsung.R

Pledoi ditolak JPU

Alasan JPU menolak pledoi Eliezer adalah karena tuntutan 12 tahun penjara sudah mempertimbangkan peran dan kejujuran Eliezer sebagai justice collaborator. Jaksa juga menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Kewenangan Jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai tidak ada unsur paksaan atau kekerasan dari Ferdy Sambo dalam keterangan yang disampaikan Eliezer pada saat pembacaan pledoi. Teriakan Ferdy Sambo dianggap tidak menimbulkan tekanan secara psikis pada Bharada E. 

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menganggap jaksa mengesampingkan sikap sopan dan kooperatif Eliezer selama menjalani persidangan. 

“Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Nanti kita akan jawab di duplik hari Kamis besok,”jelas Ronny Talapessy usai sidang penolakan pledoi Bharada E.

Sidang duplik adalah jawaban tim penasehat hukum terhadap replik atau tanggapan JPU atas pledoi yang sudah disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya. Sidang tersebut akan difokuskan pada penghapusan pidana Eliezer.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER