Polda Jatim Batalkan Autopsi Jenazah Korban Kanjuruhan, Klaim Tidak Ada Intimidasi ke Keluarga

19 Oct 2022 17:10 WIB

thumbnail-article

Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Autopsi jenazah merupakan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan guna mengetahui penyebab kematian korban.

 

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) batal mengautopsi jenazah dua korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pihak Polda Jawa Timur berdalih pembatalan ini karena keluarga korban tidak berkenan.

"Pelaksanaan autopsi, salah satunya meminta persetujuan keluarga. Dari informasi yang saya peroleh, hingga saat ini keluarga sementara belum menghendaki untuk autopsi," Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto dikutip Antara di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Rabu (19/10/2022).

Autopsi jenazah termuat dalam rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dalam laporannya TGIPF menyebut pentingnya autopsi guna mengetahui penyebab meninggalnya korban.

"Untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban, maka perlu dilakukan Autopsi mayat namun, hingga saat ini belum dilakukan autopsi," tulis TGIPF yang diketuai Menkopolhukam Mahfud MD.

TGIPF juga telah mengirimkan surat permohonan autopsi ke Kabareskrim Polri.

"Tim TGIPF mengirimkan surat permohonan Nomor: B3154/PH.00/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Autopsi Korban Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang kepada Kabareskrim Polri," tulis TGIPF.

Polda Jatim Bantah Keluarga Korban Diintimidasi

Toni membantah informasi yang beredar bahwa keluarga korban menolak autopsi lantaran ada intimidasi. Ia mengatakan seluruh informasi yang ada bisa diketahui publik.

"Tidak benar, sekali lagi tidak benar (soal intimidasi). Silakan bisa dikonfirmasi untuk itu, semua sudah diketahui oleh publik," ujarnya.

Toni memastikan kendati autopsi batal dilakukan namun proses hukum guna mengungkap siapa saja pihak yang bersalah dalam tragedi Kanjuruhan akan terus berjalan.

Ia mengungkapkan proses rekonstruksi tragedi di Stadion Kanjuruhan akan dilakukan di Surabaya oleh tim dari Mabes Polri.

"Tentu ada proses hukum yang masih dilakukan hingga saat ini. Hari ini ada rekonstruksi dan saya akan segera kembali ke Surabaya," kata Toni.

Kemenkopolhukam Minta Polisi Jalankan Rekomendasi TGIPF

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengingatkan polisi untuk segera menjalankan TGIPF soal autopsi jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban," kata Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya dikutip Antara usai proses rekonstruksi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10/2022).

Mabes Polri Masih Komunikasi dengan Keluarga Korban

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan autopsi jenazah korban harus mendapat persetujuan dari keluarga korban. Saat ini pihaknya masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Ekshumasi sampai dengan hari ini dari pihak penyidik bersama Polhukam nanti akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujar dia. 

Ia memastikan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan penggalian kembali jenazah korban. 

Berdasarkan rekomendasi, kata dia, pihaknya harus menggali kembali jenazah setidaknya terhadap dua korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan akan mengautopsi dua korban tragedi Kanjuruhan atas permintaan keluarga oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) pada pekan ini. Rencananya autopsi akan dilaksanakan di tempat korban dimakamkan dengan proses ekshumasi.

Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Akibat kejadian itu, sebanyak 133 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER