Profil Agus Jabo, Mantan Aktivis 98 yang Kini Menjadi Ketua Partai Prima

17 Mar 2023 21:03 WIB

thumbnail-article

Ketua Umum Partai Adil Rakyat Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (depan tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers usai acara deklarasi partai di Jakarta, Selasa (1/6/2021), didampingi oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) R Gautama Wiranegara (depan kanan) dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Kiik (depan kiri). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Agus Jabo Priyono adalah Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai yang sempat menyita perhatian publik lantaran mengguggat Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024.

Melansir situs web Partai Prima, Agus Jabo memiliki catatan politik yang panjang. Ia memulai karier politiknya sejak SMA, kala itu ia menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) hingga ia kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Semasa kuliah, Agus terlibat dalam gerakan mahasiswa di Solo, sering mengikuti aksi massa untuk menggulingkan Presiden Soeharto pada tahun 1996.

Lambat laun, ia mendirikan Partai Rakyat Demokrasi (PRD) dan didaulat mengisi pos ketua umum. PRD kemudian menjadi partai berkumpulnya aktivis politik anti-Soeharto seperti Budiman Sudjatmiko yang kini menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

PRD yang didirikan oleh Agus Jabo dan rekan-rekannya berpartisipasi dalam pemilihan parlemen Indonesia tahun 1999, pemilihan umum terbuka dan demokratis pertama sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru.

Setelah itu, PRD tidak ikut pemilu berikutnya hingga pemilu tahun 2019. 

Kemudian, pada 2021, Agus dan beberapa rekan sejawat di PRD mendirikan Partai Prima. Partai Prima sendiri berencana untuk ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Partai Prima menuntut karena merasa dirugikan dengan penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dikeluarkan KPU.

Dalam hasil verifikasi tersebut, KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat.

Pihak Prima menilai KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.

Setelah tuntutan tersebut diproses, PN Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan putusan memenangkan tuntutan Partai Prima dan menjatuhi sanksi kepada KPU untuk menunda pemilu.

Melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst., PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sebagaimana dituntut oleh Partai Prima.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan. Salah satunya, KPU diduga melanggar prinsip ketelitian dan profesionalisme dalam melakukan verifikasi administratif partai politik.  

Demikian informasi seputar profil Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima yang menang gugatan terhadap KPU.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER