Mengenal Istilah dan Jenis Referendum yang Diusulkan Prabowo untuk Akhiri Perang Ukraina versus Rusia

8 Juni 2023 15:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi referendum yang dilakukan dengan pemungutan suara. (Sumber: Freepik)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Referendum adalah kegiatan meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai persetujuan atas suatu pertanyaan. 

Dengan kata lain, referendum adalah upaya pemungutan suara. Tindakan ini dapat dilakukan oleh warga negara maupun pemerintah.

Indonesia pernah mengatur mengenai pelaksanaan referendum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Jika mengutip dari UU Nomor 5 Tahun 1985 tersebut, referendum boleh diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkehendak mengubah UUD 1945. 

Referendum ini dilakukan dengan pemungutan pendapat rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Namun, peraturan mengenai referendum tersebut sudah dicabut berdasar UU No. 6 Tahun 1999. Alasannya karena UU Referendum tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip perwakilan UUD 1945.

Jenis referendum

Referendum memiliki beberapa jenis di antaranya:

1. Referendum obligator (wajib)

Referendum obligator adalah jenis referendum yang membutuhkan suara terbanyak dalam proses pembuatannya. 

Lembaga legislatif akan membuat rancangan undang-undang terlebih dulu yang kemudian ditawarkan kepada rakyat untuk dilakukan pemungutan suara. Jika sebagian besar rakyat menyetujui, maka undang-undang akan disahkan.

Contoh referendum obligator adalah pemisahan Timor-Timur dan persetujuan pendapat rakyat dalam pembuatan undang-undang.

2. Referendum fakultatif (tidak wajib)

Referendum fakultatif adalah ketika lembaga legislatif sudah merancang undang-undang dan tidak ada sanggahan dari rakyat, maka undang-undang dinyatakan tetap dan sah. 

Jika ada suara rakyat yang tidak setuju, maka lembaga legislatif akan meminta pendapat seluruh rakyat seperti referendum obligator.

Inti referendum fakultatif adalah penentuan undang-undang tersebut, apakah akan dilanjutkan atau memerlukan perubahan atau tidak. 

Contohnya adalah dalam politik dimana kehendak rakyat dilihat secara langsung dalam proses demokrasi.

3. Referendum konsultatif

Referendum konsultatif biasanya menyangkut perihal teknis. Ciri-ciri referendum ini diantaranya:

  1. Tugas pembuat undang-undang dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.
  2. Lembaga legislatif adalah representasi atau perwakilan suara rakyat.
  3. Lembaga eksekutif dipilih lembaga legislatif untuk periode tiga tahun dan dapat dipilih kembali.
  4. Kestabilan sistem dipengaruhi kesepahaman eksekutif sebagai pemegang kebijakan politik dengan rakyat.

Saran Menhan Prabowo adakan referendum di Ukraina

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini menyarankan referendum agar perang Ukraina versus Rusia dapat segera berakhir. 

Saran tersebut disampaikannya pada acara International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 20th Asia Security Summit di Singapura pada Sabtu (03/06/2023).

Menurut Duta Besar Ukraina untuk Republik Indonesia Vasyl Hamianin referendum mustahil dilakukan oleh Ukraina karena wilayahnya diakui dunia sebagai wilayah Ukraina, bukan Rusia. Tidak ada wilayah yang disengketakan antara Ukraina dan Federasi Rusia.

“Setelah Federasi Rusia melancarkan agresinya, Rusia menduduki Krimea, sebagian wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson. Fakta ini tercatat dalam dokumen resmi PBB,”ujar Vasyl Hamianin pada Senin (05/06).

Meski begitu, Ukraina memaklumi saran dari Indonesia karena memiliki pengalaman sejarah dengan referendum. Namun, solusi atas perang Ukraina-Rusia ini adalah penarikan pasukan Rusia dari Ukraina.

“Rusia harus menarik pasukannya dari wilayah Ukraina, dan batas-batas teritorial Ukraina yang diakui secara internasional harus dipulihkan. Kami tidak menerima skenario lain selain itu,” pungkas Vasyl Hamianin.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR