Resmi Berlaku Mulai Maret, Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta

22 Mar 2023 10:03 WIB

thumbnail-article

Motor listrik yang hendak disubsidi. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Mulai bulan Maret 2023, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta yang telah diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi di Indonesia.

Syarat mendapatkan subsidi

Syarat untuk mendapatkan subsidi ini cukup sederhana. Motor listrik yang dimiliki harus berjenis kendaraan roda dua atau roda tiga, memiliki kapasitas baterai minimal 1.000 Wh dan maksimal 5.000 Wh, serta belum pernah terdaftar di Samsat atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk mengajukan permohonan subsidi motor listrik, masyarakat harus melalui beberapa tahapan. Pertama, lakukan pendaftaran online melalui situs resmi Kementerian ESDM dengan mengisi formulir pendaftaran secara online. Setelah itu, calon penerima subsidi harus mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan faktur pembelian kendaraan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan keaslian data yang diberikan.

Setelah melakukan verifikasi dokumen, pemerintah akan menetapkan penerima subsidi berdasarkan urutan pendaftaran dan ketersediaan anggaran. Calon penerima subsidi akan mendapatkan notifikasi melalui email atau pesan singkat.

Setelah mendapatkan notifikasi, calon penerima subsidi harus menukarkan voucher subsidi di dealer resmi motor listrik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pastikan untuk membawa dokumen pendukung yang telah diverifikasi saat menukarkan voucher subsidi.

Dalam kebijakan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta ini, pajak kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi kendaraan listrik baru, pajak kendaraan pertama dapat dibayarkan secara proporsional.

Bertujuan menjaga kelestarian lingkungan

Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Demikian informasi seputar subsidi motor listrik 7 juta beserta syarat dan kelengkapannya yang bisa dipakai oleh masyarakat Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER