Ronald Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Anggota DPR RI

9 Oktober 2023 13:10 WIB

Narasi TV

Ronald Tannur (berkaca mata dan berbaju merah) yang melakukan tindak kekerasan pada pasangannya beberapa waktu lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI Fraksi PKB tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal penganiayaan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara akibat menganiaya kekasihnya berinisial DSA hingga meninggal dunia.

“(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.

Ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. Kedua pasal tersebut adalah pasal penganiayaan. Tidak ada pasal pembunuhan yang menjerat Ronald. Beberapa pihak menilai seharusnya Ronald dijerat juga dengan pasal pembunuhan.

Dikutip dari kumparan, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pasal penganiayaan berat belum tepat untuk menjerat Ronald. Ia menilai Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana yang lebih tepat.

“Lebih tepat (dikenakan Pasal) 340 KUHP jika sengaja melindas orang, karena pelaku tahu dan menyadari akibat dari lindasan mobil itu kematian. Jadi lebih pas sebagai pembunuhan berencana,”ujar Fickar pada Sabtu (7/10/2023).

Penerapan pasal penganiayaan berat saja mampu menimbulkan banyak persepsi. Apalagi Ronald Tannur adalah anak seorang anggota DPR RI. Jabatan ayahnya yang notabene memiliki kuasa ini bisa saja memengaruhi penerapan pasal yang menjerat Ronald. 

Ayah Ronald dinonaktifkan

Akibat ulah Ronald, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menonaktifkan Edward Tannur dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Keputusan ini disampaikan oleh Hasanuddin di The Shalimar Hotel Malang, Jawa Timur pada Minggu (8/10/2023) malam.

“Kami dari DPP PKB akan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,”ujar Hasanuddin dikutip dari CNNIndonesia.

Penonaktifan Edward adalah upaya sanksi yang diberikan PKB atas perilaku Ronald Tannur. Sanksi ini diambil agar Edward dapat fokus menyelesaikan kasus anaknya sesuai peraturan yang berlaku.

Hasanuddin menjelaskan bahwa Edward tidak memiliki jabatan struktural di PKB baik pusat maupun daerah. Ia murni hanya menjadi anggota DPR dari fraksi PKB. Kini, fraksi akan mengajukan surat pencabutan Edward dari Komisi IV DPR RI.

“Sebagai kewajiban moral PKB, kami bebas tugaskan saudara Edward Tannur dari seluruh tugas-tugas kedewanan di komisi,”pungkas Hasanuddin.

Siksa dan lindas korban

Ronald Tannur naik status dari saksi menjadi tersangka usai terbukti melakukan penganiayaan kepada kekasihnya, DSA. Penganiayaan ini terjadi pada Rabu (4/10/2023) dini hari di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.

Mereka terlibat pertengkaran yang berujung pada penganiayaan. Ronald menendang kaki kanan DSA hingga terjatuh sampai posisi duduk. Ia pun langsung memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras.

Tak berhenti sampai di situ, Ronald kembali menganiaya korban ketika di tempat parkir kendaraan. Ia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga korban meninggal dunia.

“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,”ujar perwakilan Tim Forensik RSUD dr. Soetomo, dr Reny pada Jumat (6/10/2023).

Luka juga ditemukan pada bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas (paha), punggung kanan, serta luka lecet di anggota gerak atas. Tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat memeriksa bagian dalam mulai dari pendarahan, patah tulang, dan memar.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR