Arti Sekufu dan Kriteria Memilih Pasangan Menurut Ulama Empat Mazhab

23 Mei 2023 16:05 WIB

Narasi TV

Ilustrasi pernikahan dengan mempertimbangkan sekufu. (Sumber: Pexels/Ihsan Adityawarman)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Sekufu adalah istilah untuk merujuk kesetaraan tingkat sosial sepasang calon suami-istri dalam Islam.

Dalam tradisi Islam, sekufu merupakan salah satu aturan dalam perkawinan, meskipun bukan sebuah kewajiban.

Lantas, apa yang dimaksud dengan sekufu? Dan bagaimana Islam menjelaskannya? Untuk jawaban lebih lanjut simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian sekufu

Dalam bahasa Arab, sekufu disebut dengan kafa’ah. Secara etimologi, kafaah berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding.

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya yang berjudul Fiqih Sunnah (1986), sekufu atau kafaah adalah setaranya kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak dan kekayaannya.

Sementara Abdul Al-Rahman Al-Jazairi dalam kitabnya berjudul al-Fiqh al-Mazahib al-Arba’ah (1990) menjelaskan pengertian sekufu adalah keseimbangan pasangan calon pengantian dengan keadaan tertentu. 

Artinya, menurut Abdul Al-Rahman Al-Jazairi, calon istri dan suami tersebut dalam perkawinan bisa menghadapi dan menyeimbangi masalah kehidupan berumah tangga.

Oleh karenanya, sekufu seringkali dijadikan cerminan seseorang dalam memilih dan menentukan pasangan. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. telah memberikan tuntunan bahwa ada empat kriteria sekufu dalam melihat calon pasangan sebagai berikut.

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya, “Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya, dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah).

Akan tetapi, meskipun sekufu dapat diartikan sebagai penyamaan status sosial, namun sekufu tidak bertujuan untuk membeda-bedakan status umat muslim yang hendak menikah.

Melansir NU Online, apabila calon suami istri dan keluarga keduanya menerima pernikahan terlepas dari sekufu, maka pernikahan tetap sah.

Kriteria sekufu dalam empat mazhab

Dalam ilmu fiqih, para ulama memiliki kriteria yang berbeda mengenai kriteria sekufu dalam penikahan.

Berikut ini merupakan kriteria sekufu yang digunakan menurut empat mazhab.

Mazhab Syafii

Dalam mazhab Syafii, kriteria dalam sekufu dinilai berdasarkan empat hal, yaitu:

  • Nasab,
  • Ad-diniyah atau agama,
  • Merdeka,
  • Ekonomi atau status sosial terutama dalam pekerjaan.

Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, kriteria yang masuk dalam penilaian sekufu dinilai berdasarkan lima hal, yakni:

  • Keturunan,
  • Al-hirfa’ atau profesi,
  • Al-hurriyah atau merdeka,
  • Harta,
  • Ad-diyanah atau agama dan kepercayaan,

Mazhab Hambali

Sementara dalam mazhab Hambali, kriteria penilaian yang masuk dalam sekufu ditentukan oleh lima hal sebagai berikut:

  • Agama (ad-diniyah) dalam konteksnya yang sangat luas,
  • Status sosial terutama profesi,
  • Kemampuan finansial terutama dihubungkan dengan hal-hal yang wajib dibayar seperti mas kawin (mahar) dan uang belanja (biaya hidup, nafkah),
  • Merdeka,
  • Nasab dalam kaitannya antara Arab dan non-Arab (‘Ajam).

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki hanya menghubungan sekufu dengan satu hal yaitu agama, yaitu muslim yang tidak fasik dan sehat fisiknya.

Sementara terkait dengan harta, status kemerdekaan, dan nasab merupakan bentuk sekufu yang tidak menjadi prasyarat utama bagi suatu pernikahan.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai sekufu. Meskipun terdapat perbedaan mengenai kriteria sekufu dalam empat mazhab di atas, namun semua mazhab sepakat bahwa agama adalah hal yang perlu dijadikan kriteria.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR