Hati-hati Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuhi Iuran Tapera

30 Mei 2024 22:05 WIB

Narasi TV

Pengendara sepeda motor melintas di depan perumahan bersubsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo, menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut lantaran keikutsertaan Tapera bersifat wajib dan ada sanksi jika tak mengikutinya.

Aturan yang mewajibkan keikutsertaan pekerja dalam program Tapera tersebut didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Meski tujuan utama Tapera adalah untuk membantu masyarakat memiliki hunian, penerapannya menuai berbagai reaksi, terutama karena kewajiban iuran yang dipotong dari gaji bulanan pekerja.

Berbagai kalangan pekerja sektor formal, baik yang berstatus buruh maupun pekerja mandiri merasa keberatan dengan skema iuran perbulan yang diterapkan dalam program Tapera.

Pada penerapannya, iuran yang wajib disetorkan adalah sebesar 3% dari total pendapatan bulanan dengan rincian 2,5% dibebankan pada pekerja dan 0,5% dibebankan pada pemberi kerja.

Sanksi yang diperoleh jika langgar Tapera

Kewajiban iuran Tapera disertai dengan ketentuan yang ketat dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. 

Berdasarkan PP 21 Tahun 2024, perusahaan harus menyetorkan iuran Tapera paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Bagi pekerja maupun pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut, disebutkan akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, berikut di antaranya:

Sanksi bagi pekerja

  • Jika pekerja atau freelancer tidak memenuhi kewajibannya, mereka akan mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu sepuluh hari kerja.
  • Tidak ada rincian sanksi lebih lanjut jika pekerja mandiri tetap tidak membayar iuran setelah peringatan kedua.

Sanksi bagi pemberi kerja

  • Peringatan tertulis.
  • Denda administratif sebesar 0.1% setiap bulan dari jumlah simpanan yang seharusnya dibayar.
  • Publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja.
  • Pembekuan izin usaha.
  • Pencabutan izin usaha.

Mekanisme pemberian sanksi administratif

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) akan dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis pertama selama 10 hari kerja.
  • Peringatan tertulis kedua jika pelanggaran berlanjut.
  • Denda administratif jika setelah peringatan kedua masih tidak patuh.
  • Denda sebesar 0.1% dari simpanan yang wajib dibayar, dihitung sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua.
  • Pemberitahuan publik mengenai ketidakpatuhan jika pelanggaran masih berlanjut.
  • Pembekuan izin usaha jika ketidakpatuhan tetap terjadi setelah publikasi.
  • Pencabutan izin usaha sebagai langkah terakhir jika pemberi kerja tetap tidak memenuhi kewajibannya.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR