Skandal MK Ubah Frasa Putusan Pemecatan Aswanto, Ahli Hukum Tata Negara: Kita Tidak Boleh Diam

6 Feb 2023 13:02 WIB

thumbnail-article

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengucapkan sumpah saat dilantik di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2019). Hakim Konstitusi Aswanto kembali terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2019-2021 setelah melalui proses pemungutan suara pada Senin (25/3/2019). ANTARA FOTO/Nando/dr/hp.

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Untuk kali pertama dalam sejarah sejak berdiri pada 2003 lalu sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan putusan pemberhentian hakim Aswanto.

Bagi pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari kasus dugaan pemalsuan yang berujung pada pelaporan tersebut telah mencoreng marwah MK yang kerap diumpamakan sebagai "wakil tuhan di bumi".

“Upaya permainan, kecurangan, pemalsuan ini menimbulkan tuduhan bahwa hakim tidak lagi punya marwah. Hakim telah merusak jubah mereka sendiri,” kata Feri kepada Narasi, Jum'at (3/1/2023).

Feri mengatakan mencuatnya kasus dugaan pemalsuan putusan merupakan skandal yang menambah ketidakpercayaan publik kepada MK. Ia mendukung laporan yang ditujukan kepada sembilan hakim MK lantaran independensi kehakiman telah dijamin Pasal 24 UUD 1945.

“Ini akan memberi pengaruh serius ke Mahkamah Konstitusi. Orang akan distrust pada MK, kita tidak boleh diam karena bagaimanapun pengaduan perlindungan konstitusional seluruh warga negara ada di MK,” ujar Feri.

Dugaan pemalsuan atas putusan 103/PUU-XX/2022 oleh hakim MK dilayangkan oleh pelapor  Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Selain sembilan hakim, Zico juga melaporkan satu orang panitera dan satu panitera pengganti.

Upaya Menghalalkan Intervesi Hakim MK

Sembilan hakim diduga sengaja mengubah substansi perkara dengan mengganti frasa dari ‘dengan demikian’ saat dibacakan dalam sidang menjadi ‘ke depannya’ dalam salinan tertulis putusan perkara.

Pengubahan frasa tersebut dinilai Zico memiliki makna berbeda yang dapat berpengaruh pada gugatan tentang penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Feri, pengubahan frase  dari ‘dengan demikian’ saat pembacaan putusan dalam sidang menjadi ‘ke depannya’ pada salin putusan di situs MK merupakan upaya intervensi terhadap kekuasaan MK yang seharusnya independen.

“Perubahan ini upaya menghalalkan proses pemberhentian Pak Aswanto, padahal putusannya tidak begitu. Putusannya (awal) itu menegaskan bahwa sama sekali tidak boleh hakim [Aswanto] diberhentikan,” kata Feri.

MK telah memutuskan untuk mengusut dugaan pengubahan substansi putusan tersebut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anggota MKMK ialah: Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM sekaligus anggota Dewan Etik MK Sudjito.

Komposisi MKMK disesuaikan dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK yakni hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Proses penunjukkan dilakukan melalui Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/1/2023).

Melihat daftar MKMK yang seluruhnya berasal dari internal MK Feri sangsi persoalan ini akan diusut tuntas dan transparan. Ia justru menilai komposisi MKMK mengindikasikan ketidakseriusan MK mengusut skandal di internalnya.

“Isi MKMK itu kan hampir semua unsur yang berkaitan dengan MK, ada dewan etik MK, ada mantan hakim konstitusi, dan menurut saya ya tidak akan jeruk makan jeruk. Berkaitan dengan MK, memeriksa kejahatan dengan MK itu sendiri,” katanya.

Hakim MK Bukan Wakil DPR, Presiden, dan MA

Feri menegaskan MK merupakan patokan keadilan yang tidak memiliki tanggung jawab atas individu atau lembaga apapun kecuali pada keadilan itu sendiri. Inilah yang menjadikan MK kerap disebut sebagai ‘wakil tuhan di bumi’.

Independensi lembaga MK tertuang dalam Pasal 24 UUD 1945. Kekuasaan kehakiman memiliki jaminan atas kemerdekaan lembaga untuk menyelenggarakan peradilan dan menegakkan hukum. 

Dengan ini, MK seharusnya terlepas dari segala persinggungan dan intervensi, termasuk dari lembaga yang memiliki wewenang untuk menunjuk hakim konstitusi, yakni DPR, presiden, dan mahkamah agung.

Feri menyebut pemberhentian Aswanto sebagai corengan atas azas kemerdekaan MK yang telah sepenuhnya dijamin oleh undang-undang dasar.

“DPR harus paham, bunyi pasal di UUD itu ‘diajukan’, bukan ‘dipilih’. Jadi mereka diajukan oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung. Tapi mereka bukan merepresentasikan DPR, Presiden atau Mahkamah Agung yang menunjuknya,” jelas Feri.

“Jadi memang itu analogi yang salah, tidak berdasar, dan tidak paham UUD dan UU MK” tambahnya.

Tak hanya pencopotan Aswanto, pengangkatan Guntur Hamzah juga dinilai bermasalah sebab tak melalui proses seleksi apapun. Guntur juga merupakan calon tunggal yang diajukan DPR untuk mengisi jabatan Aswanto.

“Itu metode yang seharusnya tidak dilakukan” kata Feri.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Hakim konstitusi Aswanto dicopot sebelum habis masa jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI (29/9/2022). Posisi tersebut lalu diisi oleh Sekertaris Jendral MK Guntur Hamzah yang merupakan calon pengganti satu-satunya.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto sempat membeberkan bahwa alasan pencopotan Aswanto karena ia kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat DPR, padahal ia merupakan hakim yang pengangkatannya ditunjuk oleh DPR.

Di sisi lain UU MK menggariskan syarat pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya yakni: pengunduran diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau karena diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam sidang putusan perkara pencabutan Aswanto pada 23/11/2022, Hakim Saldi Isra membacakan perkara putusan sebagai berikut:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dilakukan karena alasan...”

Sedangkan, salinan putusan seperti yang dilansir dalam laman resmi MK, menuliskan:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dilakukan karena alasan…”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER