Syarat Subsidi Motor Listrik Diubah untuk Umum, Kini 1 KTP Bisa Beli Satu Unit

4 Aug 2023 06:08 WIB

thumbnail-article

Pengguna sepeda motor listrik mengganti baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pemerintah berencana mengubah syarat subsidi pembelian sepeda motor listrik agar bisa dinikmati masyarakat umum pemilik KTP.

Sebelumnya, pembeli sepeda motor listrik harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan subsidi senilai Rp7 juta dari pemerintah.

Syarat tersebut antara lain, penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 volt ampere.

Rencananya, syarat tersebut akan diubah dan disederhanakan menjadi memiliki KTP saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pada Senin (31/07/2023) lalu.

"Kelihatannya untuk ke depan [subsidi motor listrik] akan dibuka untuk umum," katanya, dikutip dari Antara

Menurut Bahlil, rencana pemangkasan syarat penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Ia juga menyebutkan rencana pemberian subsidi pembelian satu unit sepeda motor listrik untuk satu KTP.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujarnya.

Akan tetapi, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan syarat baru subsidi sepeda motor listrik ini mulai berlaku.

Syarat diubah karena realisasi rendah

Evaluasi persyaratan penerima subsidi pembelian motor listrik tersebut dilakukan pemerintah usai tingkat pembelian sepeda motor listrik dengan subsidi masih rendah.

Menurut Bahlil, pada tahun 2023 ini pemerintah menargetkan ada 200 ribu penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik, namun realisasinya tidak lebih dari satu persen hingga Juli 2023.

"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear," kata Bahlil.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), hingga Jumat, 4 Agustus 2023 masih ada 198.526 kuota subsidi yang belum digunakan.

Dari angka tersebut, baru 36 sepeda motor listrik yang telah tersalurkan, baik hasil pembelian maupun konversi.

Padahal, program subsidi sepeda motor listrik telah berjalan sejak Maret lalu.

Pemerintah juga telah menyediakan anggaran senilai Rp7 triliun untuk menyukseskan program subsidi sepeda motor listrik ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER