TikTok Shop Kembali Dibuka November Mendatang, Kemendag: Kami Masih Menunggu

14 Oct 2023 08:10 WIB

thumbnail-article

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial TikTok. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

TikTok Shop dikabarkan akan kembali hadir di Indonesia pada November mendatang. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto langsung menepis kabar tersebut.

Menurut Rifan, TikTok belum mengajukan perizinan e-commerce seperti yang diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan. Sejauh ini, TikTok masih terdaftar sebagai social commerce yang hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa tanpa transaksi pembayaran.

“Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31/2023 sebagai social commerce, tapi memang terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima,” ujar Rifan pada Kamis (12/10/2023), dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, TikTok memiliki layanan bisnis berupa TikTok Shop yang memungkinkan pengguna bertransaksi langsung dengan penjual. Produk yang ditawarkan oleh TikTok Shop relatif murah sehingga terindikasi predatory pricing atau jual rugi.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah pun membuat peraturan larangan social commerce untuk menyediakan transaksi pembayaran. Social commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa tanpa berjualan langsung kepada pelanggan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Selain larangan di atas, aturan ini juga melarang e-commerce dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Syarat TikTok Shop dibuka kembali

Pada dasarnya, pemerintah tidak melarang TikTok membuka bisnisnya di Indonesia. Pemerintah hanya ingin mengatur tatanan transaksi dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan sebagai e-commerce.

Apabila TikTok Shop ingin kembali dibuka, maka pihaknya harus memiliki Surat Izin Berusaha Bidang Perdagangan melalui sistem elektronik dari Kementerian Perdagangan. Hal ini lantaran social commerce dan e-commerce berada di dua kementerian yang berbeda.

TikTok Shop harus memiliki entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial. Mereka harus memiliki badan hukum sendiri. Maka, pemerintah menyarankan agar TikTok membangun perusahaannya di Indonesia. Dengan begitu, TikTok bisa mengurus izin usaha di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kendati demikian, pihak TikTok masih mencoba berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia pasca ditutupnya TikTok Shop. Belum diketahui pasti apakah TikTok akan memenuhi persyaratan dari pemerintah Indonesia untuk mendirikan kantor berbadan hukum.

“Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa,”tutup Rifan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER