UMK Depok 2023 naik 7,25 Persen dan Jadi Tertinggi Keempat di Provinsi Jawa Barat

21 Mar 2023 16:03 WIB

thumbnail-article

Jalan Juanda Kota Depok. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Pemerintah Kota Depok menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,25 persen untuk tahun 2023. 

Dengan peningkatan sebesar 7,25 persen, besaran UMK Kota Depok kini berada di kisaran Rp4.694.493.

Penetapan tersebut telah diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohammad Thamrin menyatakan bahwa kenaikan tersebut membuat Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi keempat di Provinsi Jabar.

"UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar setelah Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi," Kata Mohammad Thamrin, dikutip dari Antara.

Hal tersebut merupakan kabar baik bagi para pekerja di wilayah tersebut. UMK merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah Depok, dan peningkatannya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno menyatakan bahwa para pekerja secara umum menerima kenaikan UMK tersebut.

"Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai," kata Wido, dikutip dari Antara.

Dalam menetapkan UMK, Pemerintah Kota Depok mempertimbangkan beberapa faktor, seperti indikator-indikator ekonomi, sosial, dan kebutuhan hidup layak. 

Kenaikan UMK Depok 2023 sebesar 7,25 persen tersebut berlaku untuk semua sektor, yaitu sektor industri, perdagangan, dan jasa. 

Dilarang kurangi upah

Selain kenaikan besaran UMK, peraturan gubernur tersebut juga menyertakan beberapa ketentuan perihal pengupahan pekerja.

Aturan tersebut antara lain pengusaha dilarang membayar pekerja lebih rendah dari nominal UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.

Terdapat pula aturan bagi pengusaha yang telah membayar upah pekerjanya lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Melansir Berita Depok, dalam menjalankan kebijakan peningkatan UMK, Pemerintah Kota Depok  dan Gubernur Jabar akan melakukan pengawasan dan penindakan pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah sesuai ketentuan UMK.

Daftar UMK Provinsi Jawa Barat

Berikut ini merupakan daftar besaran UMK di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2023.

  1. Kota Bekasi Rp4.8116.921,17.
  2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00.
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90.
  4. Kota Depok Rp4.377.231,93.
  5. Kota Bogor Rp4.330.249.57.
  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00.
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61.
  8. Kota Bandung Rp3.774.860,78.
  9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50.
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28.
  11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67.
  12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67.
  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72.
  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08.
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40.
  16. Kota Sukabumi Rp2.562.434.01.
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15.
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67.
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46.
  20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51.
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77.
  22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04.
  23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92.
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17.
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14.
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364.08.
  27. Kota Banjar Rp1.852.099,52.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER