Viral Wine Bersertifikat Halal, Ini Fakta Sebenarnya

1 Agustus 2023 18:08 WIB

Narasi TV

Minuman jus anggur Nabidz yang disebut sebagai "wine halal". (Sumber: Instagram/microbioma_indonesia)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan munculnya produk minuman wine dengan merek Nabidz yang diklaim bersertifikat halal.

Minuman tersebut viral usai diunggah di media sosial Instagram oleh pemilik akun @adityadwiputras pada Sabtu (08/07/2023) lalu.

Dalam unggahan tersebut, produk minuman bermerek Nabidz tersebut diklaim sebagai “wine halal”.

Hal tersebut kemudian viral lantaran wine merupakan minuman beralkohol yang haram dalam syariat Islam.

Direktur PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Hari Witjaksono menyatakan bahwa informasi tersebut bisa jadi merupakan informasi palsu.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa produk minuman wine mustahil mendapat label haram juga melalui proses sertifikasi yang benar.

"Bisa jadi pemalsuan, informasi label, kemudian kalau proses sertifikasinya sendiri saya kira tidak akan muncul wine itu sampe mendapatkan label halal, kalau memang mereka melewati proses penilaian yang benar, dia tidak akan dapat label halal," jelasnya di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta pada Senin (31/07/2023), dikutip dari Liputan6.

PTSI yang dipimpin Heri adalah Lembaga Pemeriksa Halal yang ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag RI.

Haris juga menuturkan bahwa proses sertifikasi halal oleh PTSI dan BPJPH dilakukan dengan cukup ketat, yakni dengan penilaian tiap tahap produksi hingga produk siap edar.

Tak pernah terbitkan sertifikat untuk produk beralkohol

Menanggapi produk wine yang viral tersebut, BPJPH menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal bagi produk wine

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham.

"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," tegas Aqil di Jakarta pada Rabu (26/07) mengutip Kemenag.

Pihaknya juga menegaskan bahwa memang ada produk dengan merek yang sama, namun mereka tidak menjual wine melainkan minuman jus buah.

Produk Nabidz telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Dalam prosesnya tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, sehingga produk Nabidz telah ditetapkan kehalalannya produknya pada 12 Juni 2023 lalu.

Klarifikasi Nabidz

Reseller minuman Nabidz Aditya Dwi Putra menyatakan bahwa produk minuman Nabidz sebenarnya bukan wine. Ia juga menyatakan bahwa penyebutan "wine halal" berasal dari dirinya sendiri.

Dalam penuturannya, produk minuman Nabidz sebenarnya hanya minuman jus buah anggur tanpa alkohol. Pelabelan wine digunakan Aditya hanya untuk tujuan pemasarannya saja.

"Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba. Mereka menyebut ini sama seperti wine tanpa rasa alkohol," ujarnya, dikutip dari detikcom.

Penggunaan kata “wine halal” hanya sebagai bentuk promosi supaya dapat menarik perhatian banyak orang dan tanpa melecehkan atau menyudutkan pihak-pihak tertentu.

Adit juga mengklaim bahwa produk minumannya memiliki khasiat baik bagi kesehatan seperti memperlancar aliran darah, menguatkan jantung, meningkatkan hormon, memperlancar pencernaan, dan juga dapat menambah gairah seksual.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR