Pemerintah Indonesia Berikan Visa Gratis dan Izin Tinggal Sementara Bagi Eksil 1965

30 Aug 2023 13:08 WIB

thumbnail-article

Yasonna dan Mahfud memberikan secara simbolik izin tinggal 5 tahun kepada eksil korban 1965. Pemberian simbolik diserahkan pada perwakilan eksil, Sri Tunruang pada 27/08/2023 lalu. Sumber: polkam.go.id.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan visa gratis untuk eksil korban peristiwa 1965. Visa dan izin tinggal tersebut diberikan selama 5-6 tahun sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non yudisial.

Seluruh biaya visa dan izin tinggal tersebut ditanggung oleh negara. Fasilitas ini juga berupa multiple entry sehingga para eksil korban peristiwa 1965 dapat datang berkali-kali ke Indonesia.

“Bapak dapat masuk melalui multiple entry. Kita beri waktu bisa satu tahun, lima tahun. Multiple entry bisa datang berkali-kali, setiap datang kita kasih 60 hari diperpanjang datang lagi berkali-kali bisa,” ujar Yasonna pada Minggu (27/8/2023) di KBRI Den Haag, Belanda.

Izin tinggal sementara

Selain visa gratis, pemerintah juga mengeluarkan izin tinggal sementara (KITAS) kepada para eksil korban 1965. KITAS juga akan diberikan secara gratis.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mereka melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada Minggu (27/8/2023) dalam rangka Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).

Dalam kunjungan tersebut, Yasonna dan Mahfud memberikan secara simbolik izin tinggal 5 tahun kepada eksil korban 1965. Pemberian simbolik diserahkan pada perwakilan eksil, Sri Tunruang atau dikenal dengan sebutan Ning.

“Beliau (Ning) bermohon. Kita berikan semua bukan hanya Ibu Sri atau Ning. Kalau nanti ada yang mau, silakan mohon ke kami, kami akan berikan treatment khusus kepada bapak ibu semua,” ujar Yasonna.

Acara ini dihadiri oleh 59 eksil dari Belanda, enam dari Jerman, dan sejumlah eksil dari negara Eropa lain yang hadir secara virtual. Di sana, Mahfud didampingi oleh Yasonna dan jajaran Kemenkumham lain, serta Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas.

Menurut Mahfud, data sementara yang dipegangnya ada sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri. Data tersebut menunjukkan korban eksil peristiwa 1965-1966 dan dua lagi dari kasus Kerusuhan Mei 1998 Simpang KKA Aceh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah menawarkan kepada dua korban peristiwa 1965 untuk menjadi warga negara Indonesia. Tawaran ini disampaikan dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh pada Selasa (27/6/2023).

“Jika ingin kembali jadi WNI saya gembira dan kita semua saya kira gembira,” ujar Jokowi usai mendengar jawaban dua korban peristiwa 1965, dilansir dari detikNews.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER