Waria di Bekasi Aniaya Korban Kecelakaan hingga Meninggal

20 Oct 2023 22:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penganiayaan. (Sumber: Pexels/rawpixel.com)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Seorang waria bernama Ayu Lestari (34) atau yang memiliki nama asli Kennedi Pergaulan melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban kecelakaan hingga meninggal. Kejadian tersebut terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Korban merupakan Alfi Kusbian (20) asal Lampung Timur. Ia ditemukan tak bernyawa di sebuah warung kosong dekat PT Suzuki, Tambun Selatan. 

Pada jasad korban ditemukan luka lebam yang disebabkan hantaman benda tumpul.

Kronologi kejadian waria aniaya korban kecelakaan

Melansir Okezone, Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban mengalami kecelakaan di Jalan Raya Indoporlen, Tambun Selatan.

Pelaku yang saat itu berada di lokasi kemudian membawa korban ke sebuah warung kosong dengan menaiki angkot.

Warung tersebut menjadi tempat pelaku menganiaya korban. “Jadi korban bukannya dibawa ke rumah sakit malah dianiaya dengan beberapa pukulan di bagian wajah hingga tidak sadar," jelas Iptu Putu Agum Guntara pada Selasa (17/10/2023).

Melihat korban tak sadarkan diri setelah dianiaya, pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban sebelum akhirnya ditinggal seorang diri selama tiga hari hingga ditemukan dalam keadaan tewas oleh warga.

"Saat di warung kosong pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa dompet dan lainnya,” kata Iptu Putu Agum Guntara.

Hasil autopsi korban meninggal karena pendarahan

Saat korban ditemukan, pada awalnya polisi menduga bahwa korban adalah korban kecelakaan.

Akan tetapi, polisi curiga lantaran terdapat luka lebam di wajah korban yang disinyalir bukan dampak terjadinya kecelakaan.

Polisi kemudian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diautopsi.

"Dari hasil autopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang disebabkan karena benda tumpul," ungkap Iptu Putu Agum Guntara.

Pelaku sudah berhasil diamankan

Setelah mendapatkan hasil autopsi, polisi akhirnya mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan para saksi. 

Dari keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan polisi kemudian mengarah ke Ayu Lestari.

Saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian kepala yang menyebabkan pendarahan sampai korban meninggal dunia.

Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan polsek Tambun dengan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER