Apa Itu ASN: Pengertian, Kewajiban, Hak yang Diterima, dan Besaran Gajinya

8 Jan 2024 15:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi ASN. (Sumber: ANTARA PAPUA/Hendrina Dian Kandipi)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Sebagian orang masih bingung dengan istilah ASN dan PNS, bahkan banyak di antara mereka masih menganggap bahwa keduanya sebagai hal sama, padahal cukup berbeda.

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.  ASN merujuk profesi seseorang yang bekerja kepada dan digaji oleh negara.

Berdasarkan status kepegawaiannya, ASN terbagi menjadi dua jenis dan PNS adalah salah satu darinya.

Agar tidak tertukar lagi dengan definisi ASN dan PNS, yuk simak ulasan berikut.

Pengertian ASN

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berdasarkan status kepegawaiannya, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karenanya, bisa dikatakan bahwa setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja jadi ia adalah PPPK.

Seseorang yang dipilih dan diangkat menjadi ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan besaran gaji yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban ASN

Seorang ASN, baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK memiliki kewajiban  yang sama seperti yang telah dituliskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yaitu:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah,;
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa saja hak yang dimiliki ASN?

Seorang ASN memiliki hak-hak sebagaimana tercantum dalam pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 2014. Hak-hak tersebut didapatkan ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Hak-hak yang tercantum dalam UU tersebut adalah:

  • Gaji serta tunjangan yang sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan;
  • Kesempatan mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya;
  • Program pengembangan pengetahuan dan kompetensi ASN nantinya akan disesuaikan dengan perencanaan di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Berapa gaji yang didapat ASN?

Sistem dan besaran gaji ASN dibagi sesuai dengan status kepegawaiannya. Bagi ASN yang berstatus PNS, besaran gaji yang didapat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam sistem pemberian gaji bagi ASN berstatus PNS, besaran gaji pokok dibagi menurut golongan yang dimiliki dan berlaku sama di seluruh Indonesia, namun tunjangan yang didapatkan dapat berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja dan jabatan yang emban.

Berikut merupakan besaran gaji ASN berstatus PNS menurut golongan yang dimiliki:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP):

  • Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800.
  • Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900.
  • Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500.
  • Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500.

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):

  • Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600.
  • Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300.
  • Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000.
  • Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000.

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400.
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600.
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400.
  • Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000.

4. Gaji PNS golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000.
  • Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500.
  • Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900.
  • Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700.
  • Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Sementara itu, bagi ASN berstatus PPPK, sistem pemberian gaji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Sebagaimana ASN berstatus PNS, gaji ASN berstatus PPK juga dibagi berdasarkan golongan yang dimiliki.

Berikut adalah rincian gaji pokok yang didapatkan ASN dengan status PPPK.

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200.
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900.
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200.
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600.
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700.
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800.
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900.
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100.
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000.
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000.
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800.
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800.
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100.
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300.
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900.
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100.
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER