8 Januari 2024 15:01 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Sebagian orang masih bingung dengan istilah ASN dan PNS, bahkan banyak di antara mereka masih menganggap bahwa keduanya sebagai hal sama, padahal cukup berbeda.
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. ASN merujuk profesi seseorang yang bekerja kepada dan digaji oleh negara.
Berdasarkan status kepegawaiannya, ASN terbagi menjadi dua jenis dan PNS adalah salah satu darinya.
Agar tidak tertukar lagi dengan definisi ASN dan PNS, yuk simak ulasan berikut.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Berdasarkan status kepegawaiannya, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh karenanya, bisa dikatakan bahwa setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja jadi ia adalah PPPK.
Seseorang yang dipilih dan diangkat menjadi ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan besaran gaji yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Seorang ASN, baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama seperti yang telah dituliskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yaitu:
Seorang ASN memiliki hak-hak sebagaimana tercantum dalam pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 2014. Hak-hak tersebut didapatkan ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Hak-hak yang tercantum dalam UU tersebut adalah:
Sistem dan besaran gaji ASN dibagi sesuai dengan status kepegawaiannya. Bagi ASN yang berstatus PNS, besaran gaji yang didapat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam sistem pemberian gaji bagi ASN berstatus PNS, besaran gaji pokok dibagi menurut golongan yang dimiliki dan berlaku sama di seluruh Indonesia, namun tunjangan yang didapatkan dapat berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja dan jabatan yang emban.
Berikut merupakan besaran gaji ASN berstatus PNS menurut golongan yang dimiliki:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP):
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):
4. Gaji PNS golongan IV:
Sementara itu, bagi ASN berstatus PPPK, sistem pemberian gaji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Sebagaimana ASN berstatus PNS, gaji ASN berstatus PPK juga dibagi berdasarkan golongan yang dimiliki.
Berikut adalah rincian gaji pokok yang didapatkan ASN dengan status PPPK.
KOMENTAR
Latest Comment