Keluarga Korban Kanjuruhan Laporkan PSSI, PT LIB, Arema FC, dll Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana

10 Nov 2022 10:11 WIB

thumbnail-article

Seorang suporter Arema FC (Aremania) membawa bunga di depan Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Sejumlah suporter Arema menabur bunga di Stadion Kanjuruhan sebagai bentuk duka cita atas jatuhnya korban dalam kerusuhan yang terjadi di stadion itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Devi Athok, orang tua dari NBR (16 tahun) dan NDA (13 tahun) melapor ke Polres Malang, Jawa Timur terkait kematian dua putrinya tersebut dalam tragedi Kanjuruhan.

“Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Imam Hidayat Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) dikutip Antara, Rabu (10/10/2022).

Imam menjelaskan laporan ditujukan ke Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke tribun 13 Stadion Kanjuruhan, penanggung jawab keamanan, mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan pada 1 Oktober 2022.

"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.

Tim hukum, kata Imam, telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok. Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi," ujarnya.

Jenazah Korban Sudah Diautopsi

Jenazah kaka beradik NBR dan NDA telah diautopsi, Sabtu (5/11/2022) lalu. Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 

Imam mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima pemeriksaan sampel yang didapatkan dari proses autopsi dilakukan laboratorium independen Universitas Airlangga Surabaya.

"Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya," kata Imam.

Proses pemeriksaan sampel NBR (16) dan NDA (13) membutuhkan waktu antara dua minggu hingga delapan minggu untuk mengetahui penyebab utama kematian korban.

"Itu paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan ditambahkan menjadi barang bukti terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Meskipun nantinya berkas perkara sudah lengkap atau berstatus P21, bukti hasil autopsi tersebut tetap akan dipergunakan.

"Artinya di kejaksaan pun sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, agar bukti tersebut lebih efektif, maka bisa disertakan sebelum berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," ujarnya.

Devi Athok yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur memakamkan kedua putrinya di samping pusara sang istri yang juga menjadi korban meninggal tragedi Kanjuruhan.

Sejumlah Keluarga Korban Ajukan Gugatan Restitusi

Imam sebelumnya juga mengatakan sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada sejumlah pihak.

"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujarnya dikutip Antara Senin (7/11/2022).

Imam menjelaskan, gugatan restitusi tersebut akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia, di antaranya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT. Liga Indonesia Baru (LIB), hingga manajemen Arema FC.

Selain itu, lanjutnya, gugatan tersebut juga akan dilayangkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Restitusi tersebut merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton yang telah membeli tiket.

"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua," ucapnya.

Ia menambahkan, meskipun saat ini draf gugatan sudah memasuki tahap finalisasi, belum disebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut. Saat ini, ada kurang lebih sebanyak 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.

"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER