Komnas HAM Yakin Gas Air Mata Polisi Pemicu Ratusan Korban Meninggal: Suporter ke Lapangan Cuma Beri Semangat Pemain

12 Oct 2022 21:10 WIB

thumbnail-article

Polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022. Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Penulis: Jay Akbar

Editor: Ramadhan Yahya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasi sementara mereka terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan mengakibatkan sekitar 500 orang lainnya mengalami luka ringan dan sedang. 

Menurut Komnas HAM banyaknya korban berjatuhan diakibatkan oleh tembakan gas air mata aparat kepolisian, bukan para suporter yang turun ke lapangan usai pertandingan.

"Kami, sampai detik ini, menyatakan pemicu jatuhnya banyak korban adalah gas air mata," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dikutip Antara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Anam kesimpulan tersebut didasarkan pada pemantauan terhadap rencana pengamanan, prakondisi menjelang pertandingan sepak bola, beberapa dokumen, video, dan keterangan dari pihak kepolisian serta suporter Arema FC (Aremania).

Suporter ke Lapangan Beri Semangat Pemain

Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa gas air mata ditembakkan pada Sabtu (1/10) malam sekitar pukul 22.08 WIB.

Awalnya, suasana pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berjalan dengan kondusif, bahkan setelah pertandingan itu dinyatakan selesai dengan hasil pertandingan Persebaya menang 3-2.

"Lalu, sekitar 14 sampai 20 menit pasca-peluit panjang pertandingan dibunyikan (oleh wasit), kondisi masih kondusif," kata Anam.

Setelah itu, beberapa Aremania mulai turun ke lapangan untuk memberikan semangat kepada tim yang mereka dukung itu.

"Detail kami melihatnya (melalui video yang menjadi barang bukti). Memang ada suporter masuk ke lapangan, tapi untuk memberi semangat. Tapi, gas air mata picu kepanikan suporter," jelas Anam.

Kondisi Korban: Wajah Membiru, Mulut Berbusa, dan Mata Merah

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan Komnas HAM masih menanti hasil uji laboratorium terkait gas air mata yang digunakan kepolisian di Stadion Kanjuruhan.

"Kalau kita bicara soal hasil laboratorium itu kan bukan hanya kandungan kimianya, melainkan juga analisisnya terhadap kesehatan. Itu kami menunggu dari hasil uji laboratorium," ujar Beka.

Hal ini penting karena Komnas HAM menemukan sejumlah jenazah  mengalami kebiruan di bagian wajah dan ada yang berbusa di bagian mulut.

Kemudian, berkenaan dengan kondisi beberapa korban selamat, Komnas HAM menemukan mata mereka berwarna merah, bahkan ada pula yang kecoklatan.

Dengan demikian, hasil laboratorium pemeriksaan terhadap gas air mata itu diharapkan mampu memberikan analisis kesehatan mengenai dampaknya terhadap para korban. Seluruh detail hasil temuan dan analisis Komnas HAM itu akan disusun dalam laporan akhir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam karena kerusuhan selepas tuntas nya laga klasik "derby Jatim" antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Setelahnya, sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 132 orang. Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER