MA Kabulkan PK Jokowi, Pemerintah Lolos dari Vonis Melawan Hukum Karhutla

21 Nov 2022 14:11 WIB

thumbnail-article

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/9/2019). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Ramadhan Yahya

Presiden Joko Widodo lolos dari vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan Tengah. Pada 3 November 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.

Dengan putusan tersebut, Jokowi bebas dari hukuman yang ditujukan dari gugatan masyarakat atau citizen law suit (CLS).

“Putusan peninjauan kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," kata Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, dikutip detikcom, Kamis (17/11/2022).

"Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya."

Penggugat Ragukan Komitmen Pemerintah Tangani Kebakaran Hutan

Menanggapi putusan ini, para penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut. Pasalnya, CLS yang telah melalui proses bertahun-tahun tersebut bahkan telah menang sampai dalam tahap kasasi MA.

“Ini memprihatinkan, fakta-fakta di lapangan belum ada perubahan yang signifikan. Yang pasti proses-proses sudah dilakukan, kami menang sampai kasasi” ujar Arie Rompas, salah satu penggugat, dalam diskusi online di kanal YouTube Walhi Nasional, Minggu (20/11/2022).

Presiden Jokowi terseret kasus karhutla di Kalteng pada 2015 dalam gugatan masyarakat atau citizen law suit (CLS). CLS diajukan kepada pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

Dengan ini, kelalaian pemerintah dapat didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dapat menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk menangani keresahan masyarakat, yakni kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. 

Presiden Jokowi divonis atas perbuatan melawan hukum oleh sekelompok masyarakat yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Adandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. 

Pada 22 Maret 2017, gugatan masyarakat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Dalam putusan tersebut, Presiden Jokowi bersama dengan sederet pemerintah seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dinyatakan sebagai tergugat.

Dalam putusan Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk tersebut, tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dampaknya, tergugat dihukum untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pemerintah juga diminta mengumumkan kepada publik perusahaan-perusahaan pemegang izin lahan yang terbakar.

Presiden Jokowi dan Para Tergugat Ajukan Banding Hingga PK

Merespons putusan tingkat pertama tersebut, Presiden Jokowi dan para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Namun, permohonan banding ditolak dan CLS kembali dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Nomor 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK pada Juli 2019. 

Lagi-lagi, Presiden dan tergugat tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi dan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, MA sempat menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi.

Hal ini pun menguatkan vonis Perbuatan Melawan Hukum kepada para tergugat. Penolakan kasasi diputuskan pada 16 Juli 2019 silam dalam nomor perkara 3555 K/PFT/2018.

Merespons vonis tersebut, pemerintah lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 3 Agustus 2022. Permohonan PK ini dikecam organisasi lingkungan karena dianggap sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah dalam mengangani masalah lingkungan.

“Upaya PK menjunjukkan lemahnya komitmen iklim dan perlingdungan ekosistem gambut yang terdampak karhutala dan berdampak signifikan pada pemanasan global” ujar  Wahyu A, Perdana, campaigner organisasi Pantau Gambut, dikutip Kompas.com, Selasa, (8/11/22).

Selain itu, PK menjadi contoh buruk bagi para korporasi yang terseret kasus serupa. Pasalnya, 36 persen dari area lahan gambut yang terbakar berada di Provinsi Kalimantan Tengah, lokasi yang diperkarakan oleh CLS tersebut.

Sayangnya setelah perseteruan panjang, MA pada akhirnya memenangkan permohonan PK para tergugat pada 3 November 2022. Dengan ini, Presiden Jokowi dan sederet pemerintah tergugat, bebas dari seluruh tuntutan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Kebakaran hutan pada 2015 memang merupakan salah satu kasus karhutla terbesar di Indonesia. Kebakaran terjadi di berbagai lokasi di Sumatera dan Kalimantan. Sebanyak 2,5 juta hektar lahan terdampak kebakaran. Kejadian ini menimbulkan kabut asap yang bahkan menyebar sampai ke Singapura dan Malaysia.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER