Simak! Ini DIa 7 Perbedaan PT dan CV yang Wajib Diketahui

17 Dec 2023 19:12 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kantor perusahaan berbentuk PT. (Sumber: Pexels/Startup Stock Photos)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Bagi seseorang yang hendak mendirikan usaha, salah satu poin yang wajib diperhatikan yaitu faktor legalitas badan usaha. Untuk itu, calon pengusaha harus memahami perbedaan antara PT dan CV. 

PT merupakan singkatan dari perseroan terbatas, sementara CV adalah commanditaire vennootschap atau perseroan komanditer. 

Baik PT maupun CV merupakan dua jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang penting untuk diketahui oleh pelaku bisnis. 

Sebelum mengetahui perbedaan antara PT dan CV, simak terlebih dahulu definisi dari kedua bentuk badan usaha tersebut. 

Pengertian PT dan CV

Perseroan terbatas atau PT merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang statusnya diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Sementara itu, perseroan komanditer atau CV bukanlah usaha yang berbadan hukum lantaran tidak ada regulasi yang mengaturnya. 

PT dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usahanya menggunakan modal dasar yang semuanya terbagi dalam saham. 

Hal ini berbeda dengan CV yang terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang. Dalam sebuah CV, terdapat pihak yang berperan sebagai pengelola aktif serta pengelola lainnya yang berperan sebagai pemberi modal. 

Perbedaan PT dan CV

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kedua jenis badan usaha ini. 

Berikut ini sejumlah perbedaan antara PT dan CV yang perlu diketahui oleh pelaku bisnis supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengurus izin legalitas usaha. 

1. Perbedaan bentuk perusahaan

Perbedaan antara PT dan CV yang pertama ada pada bentuk perusahaannya. Sebagaimana telah disebut sebelumnya, PT adalah badan usaha berbentuk hukum, sementara CV merupakan badan usaha non-hukum yang tidak diatur regulasinya oleh aturan hukum. 

Karena status hukumnya yang berbeda, pendaftaran dan pengesahan kedua badan usaha ini juga berbeda. Pendirian CV yang merupakan bentuk badan usaha warisan kolonial Belanda dinilai lebih mudah dibandingkan PT. 

2. Perbedaan modal perusahaan

Perbedaan selanjutnya antara PT dan CV dapat dilihat dari modal perusahaan yang dikeluarkan. UU Nomor 40 Tahun 2007 menetapkan modal perusahaan untuk pendirian PT sebesar Rp50 juta. 

3. Pendiri dan status kepemilikan

Untuk mendirikan PT maupun CV, dibutuhkan minimal dua orang yang masing-masing memiliki bagian saham. Hal yang membedakan di antara keduanya yaitu pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia, sementara pendiri PT salah satunya boleh merupakan warga negara asing. 

4. Perbedaan pengurusan

Aspek pengurusan menjadi hal berikutnya yang membedakan antara PT dan CV. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan rapat umum pemegang saham. 

Para pemegang saham di PT tidak memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus PT kecuali ditunjuk sebagai anggota direksi. 

Sementara itu, pengurusan CV dibagi menjadi dua golongan sejak pertama kali didirikan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyetor modal.

5. Pendaftaran

Perbedaan selanjutnya antara PT dan CV dapat dilihat dari prosedur pendaftarannya. Pendirian PT membutuhkan pengesahan dari Menkumham serta notaris yang akan mewakili permohonan kepada Menkumham. 

Kemudian, Menkumham akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa PT dianggap sah. 

Berbeda dengan CV yang pendiriannya tidak membutuhkan pengesahan dari Menkumham dan cukup didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham. 

Selanjutnya, Menkumham akan menerbitkan sertifikat terdaftar yang menunjukkan bahwa CV tersebut sah. 

6. Nama perusahaan

Nama perusahaan menjadi perbedaan selanjutnya antara PT dan CV. Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, pemilik usaha harus mencantumkan frasa perseroan terbatas atau PT dan harus menggunakan nama perusahaan yang belum pernah dipakai oleh perusahaan lainnya. 

Sementara pada CV, tidak ada aturan khusus terkait nama perusahaan. Oleh sebab itu, tidak heran jika kerap dijumpai badan usaha CV dengan nama yang sama.

7. Tujuan dan kegiatan usaha

Perbedaan terakhir yang perlu diketahui antara PT dan CV ada pada tujuan dan kegiatan usaha yang dilakukan. 

Badan usaha berbentuk PT memiliki tujuan yang lebih fleksibel pada bidang atau kegiatan usaha yang dijalankan. 

Sementara itu, CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha hanya pada bidang tertentu, meliputi perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER